“Kedatangan kami ini, ingin menambahkan informasi yang dapat digunakan untuk memenuhi bukti-bukti. Sehingga Polda Jatim, dapat menentukan terduga pelaku dipanggil sebagai saksi atau tersangka,” katanya kepada wartawan usai bertemu dengan Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kamis (10/6).
Arist menambahkan informasi yang diberikan, terkait adanya aduan dari korban ke pihak pengelola sekolah SPI jauh-jauh hari sebelum dugaan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak ini di laporkan ke polisi. Namun, aduan itu tidak diindahkan pengelola sekolah.
“Jadi orang-orang itu (empat pengelola) yang akan saya sampaikan ke polda, agar dipanggil ulang,” ujarnya.
“Kami juga sudah mengetahui kalau ada dua perwakilan SPI, yang dipanggil oleh penyidik Polda Jatim. Yakni kepala sekolah dan guru, yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tapi saya tidak tahu hasilnya apa,”ungkapnya.
Untuk itulah lanjut Arist, Komnas PA ingin empat pengelola turut dipanggil untuk memperkuat bukti.
“Kami datang ini, karena mau saya tambahkan supaya dua alat bukti cukup kuat. Supaya memulai penyidikan dapat segera dilakukan pihak kepolisian,” tegasnya.
“Penyidikan memang harus segera didalami, sebab sudah ada 14 korban yang melapor dan memberi kesaksian ke penyidik. Bahkan, semuanya juga masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tuturnya.