DEPOK (Independensi.com) – Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM 1221 Polres Metro Depok tetap melakuan penertiban Protokol Kesehatan (Proses) guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin memprihatinkan.
Pelayanan Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok bukan hanya sekedar memenuhi keinginan masyarakat dalam hal ini pemohon SIM, namun prokes menjadi salah satu garda terdepan mencegah penyebaran virus mematikan.
Sesuai arahan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo, M.Si meminta agar seluruh jajaran pelayanan di Polres, termasuk jajaran Satlantas Polres Metro Depok, untuk memperhatikan 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilisasi) serta mematuhi 3T (Testing, Tracing dan Treatment).
Pernyataan ini dilanjutkan Wakapolres Metro Depok, seperti disampaikan Kasat Lantas Polres Depok AKBP Andi M. Indra Waspada A, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui pesan singkat.
“Kami akan terus menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan pimpinan. Untuk menerapkan 5M dan 3T guna mencegah cluster baru dijajaran Satpas SIM 1221,” ujar Indra melalui pesan singkat, Senin (14/06/2021).
Indra berharap, agar masyarakat terutama pemohon SIM akan tetap menjadi perhatian Satlantas Polres Depok untuk mematuhui prokes.
“Bagi pemohon kami meminta agar tetap mematuhui prokes. Kami juga tidak segan-segan menindak siapa saja yang masuk di gedung Satpas SIM 1221 tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Andi.
Seperti kita ketahui dilapangan, pihak Satpas SIM Polres Metro Depok telah menyiapkan tempat untuk mencuci tangan, tanda jarak antrian, tempat duduk bagi pemohon yang telah ditetapkan sekitar 1.5 meter.