JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali bongkar dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah dengan kali ini terjadi di anak perusahaan PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) yaitu PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Sejumlah saksi dari perusahaan induk dan anak perusahaan pun sudah diperiksa untuk dikorek keterangannya oleh tim jaksa penyidik pidana khusus. Termasuk pada Senin (21/6) ini ada saksi dari mantan petinggi PT Askrindo dan PT AMU diperiksa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan kedua saksi yang diperiksa antara lain saksi WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Periode tahun 2015-2019.
“Satu orang lagi saksi yaitu PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Pajak PT AMU Periode tahun 2019 hingga 2021,” ujar Leo sapaan akrabnya, Senin (21/6).
Dikatakannya saksi WW diperiksa tim jaksa penyidik seputar masalah yang terkait keuangan, pendapatan komisi dan pengeluaran biaya komisi PT. AMU. Sedang saksi FIS, tutur dia, diperiksa terkait seputar penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT AMU.
“Kedua saksi diperiksa terkait apa yang didengar, diketahui dan dialami saksi sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PT AMU,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung.
Tim jaksa penyidik sebelumnya dalam kasus yang sama pada Selasa (15/6) memeriksa dua saksi yakni PSR selaku Komite Audit PT Askrindo dan ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT AMU.
“Saksi PSR diperiksa terkait hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT. AMU. Sedangkan saksi ASS juga diperiksa terkait terkait hasil audit keuangan yang dilakukan PT AMU,” ucap Leo.(muj)