truk angkutan barang yang melintas di ruas tol Cikampek akan diatur jam operasionalnya pada liburan Maulid

Kemenhub Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Libur Maulid 1442 H

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H pada pekan depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.

Adapun angkutan barang yang dikenakan *pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (22/10).me jelaskan, pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H pada pekan depan.

Pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan pada Tol Jakarta-Cikampek

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

Untuk arus mudik:
a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;

b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil  barang  untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Cikarang  Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan

2) arus balik:
a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;

b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Palimanan IV dan masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Meski demikian, lanjut Budi menyatakan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkap Dirjen Budi.

Pekerjaan konstruksi di sekitar main road Jalan Tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik libur Nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H mulai tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 1 November 2020 mendatang.

“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan.

Selain itu selama arus mudik dan balik saya mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker,” pungkas Dirjen Budi. (hpr)