“Laporan hasil pekerjaan ini wajib, agar kami bisa mengecek hasil dari yang dikerjakan oleh para kontraktor atau pelaksana pekerjaan,” ujarnya saat melakukan sosialisasi Perda 14 2020 tentang jasa konstruksi, Kamis (24/6).
“Tak hanya itu saja, ada lagi peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang, tetapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal ini juga penting, untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan,” tuturnya.
Untuk itu lanjut Gunawan, seiring dengan telah diterbitkannya peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2020 tentang jasa konstruksi. Pihaknya langsung mengelar sosialisasi agar bisa dipahami oleh mereka (pelaku penyedia jasa konstruksi, red).
“Sosialisasi Perda tersebut, kita lakukan supaya pelaku jasa konstruksi paham dan mengerti. Sehingga, saat mereka hendak melaksanakan pekerjaan sudah tidak ada persoalan berarti dan pekerjaannya bisa selesai on scedule,” tandasnya.
Senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Wijaya yang hadir sebagai narasumber saat sosialisasi menegaskan bahwa terbitnya Perda nomor 14 tahun 2020 ini ibarat Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain.
“Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari undang undang cipta kerja, untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka unuk penyempurnaan serta penerbitan Perbup untuk pelaksanaan Perda tersebut. Karena ini untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik,” imbaunya.
Asroin menambahkan, pihak berharap agar pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan, disiapkan akan sangat disayangkan bila tidak dilaksanakan. Sehingga, anggaran yang sudah disiapkan harus dikembalikan dalam bentuk silfa.
“Setelah sosialisasi ini, kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lancar sesuai yang diharapkan. Yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa diawal tahun dan bisa dilaksanakn sesuai schedule dengan hasil yang baik,” tutupnya. (Mor)