JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PD PDE) Sumsel.
Pejabat yang diperiksa kali ini di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/6) yakni H AJ selaku Kepala Biro Perekonomian pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang akrab disapa Leo mengatakan H AJ diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan pendapatan daerah Pemprov Sumsel.
“Terutama dari hasil kerjasama PD PDE Sumsel dengan PT DKLN yang membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dalam pemanfaatan dan pengelolaan gas JOB Pertamina Jambi Merang,” ucap Leo, Jumat (25/6).
Dikatakannya pemeriksaan terhadap saksi guna mengungkap fakta hukum dugaan korupsi yang terjadi pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan tersebut terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ujar mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara ini.
Sehari sebelumnya tiga orang saksi juga diperiksa tim jaksa penyidik. Antara lain EY mantan Gubernur Sumsel Periode 2008 – 2013 terkait tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas PD PDE Sumsel.
Kemudian saksi H AM selaku Kepala BPKAD Provinsi Sumsel yang diperiksa tekait penerimaan pendapatan daerah Pemprov Sumsel dari hasil kerjasama PD PDE Sumsel dengan PT. DKLN yang membentuk perusahaan patungan PT.PDPDE Gas.
“Sedangkan saksi IW selaku Direktur PT. Mulya Tara Mandiri diperiksa terkait penerimaan fee dari PT. PDPDE Gas,” ungkap Leo.
Dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas oleh PD PDE Sumsel sejumlah saksi sudah diperiksa. Termasuk diantaranya adik kandung mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yakni Joes Noerdin selaku Chairman of The Board SASec Indonesia. Namun hingga kini Kejagung belum juga menetapkan tersangka.(muj)