Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Gedung Bundar.(foto/muj/Independensi)

Pengusaha Properti Tan Kian Bungkam Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengusaha properti Tan Kian kembali diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara Rp23,7 triliun.

Tan Kian diperiksa tim penyidik Pidana Khusus bersama lima saksi lainnya di Gedung Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/2).

Namun seperti biasa Tan Kian yang juga pernah diperiksa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya bungkam saat keluar dari Gedung Pidsus sekitar pukul 22.00 WIB dan tidak mau meladeni pertanyaan wartawan.

Tan Kian yang diperiksa untuk kedua kalinya setelah menjalani pemeriksaan pertama pada 10 Februari 2021 lebih memilih langsung ngacir ke mobil pribadinya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Selasa (23/2) malam, TK diperiksa dalam kapasitas Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.

Leonard menyebutkan pemeriksaan terhadap TK bersama lima orang lainnya sebagai saksi adalah dalam rangka mencari fakta-fakta hukum.

“Selain itu untuk mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata mantan Wakajati Papua Barat ini.

Lima saksi lainnya yang diperiksa yaitu HPR (Harjani Prem Ramchand) selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment dan Direktur PT Vivaces Prabu Investama.

Kemudian AAH (Andhika Anindyaguna) selaku Direktur PT Sugih Energi Tbk, AI (Arisandhi Indrowisatio) Direktur Mirae Asset Securitas, AA (Adandri Adya) Direktur MNC Sekuritas Adandri Adya dan RMOY (RM Omar Yusuf) Direktur Complience Mandiri Sekuritas.(muj)