INDRAMAYU (IndependensI.com) – Sejumlah personel Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian pamflet Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 433/1427/Org tentang Penguatan Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Percepatan Vaksinasi dalam rangka Pengendalian Lonjakan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Gabuswetan AKP Joni mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pembagian pamflet ini bertujuan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu terkait pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek.
Dalam kegiatan ini, Personel Polsek Gabuswetan menyampaikan imbauan kepada pemilik toko, pelaku usaha dan toko sandang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu No: 443/1427/Org, tanggal 22 Juni 2021 bahwasanya pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas toko dan selalu atau wajib menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat,” pungkas Kapolsek. (Chs)