JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kini gencar memeriksa para pejabat Pemprov Jambi untuk membuat terang benderang kasus dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarangolun.
Seperti dua pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi giliran diperiksa Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi, Senin (28/6)
Salah satunya adalah Kepala Dinas ESDM Jambi yakni HA dan anak buahnya NVU selaku Kepala Bidang Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Jambi
“Keduanya diperiksa bersama saksi MS selaku mantan VP Unit Geomin PT. Antam Tbk,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (28/6).
Leo demikian sapaan akrabnya menyebutkan fokus pemeriksaan terhadap saksi HA selaku Kepala Dinas ESDM Jambi menyangkut penerbitan IUP Batubara.
“Sedang saksi NVU dan MS sama-sama diperiksa terkait mekanisme atau SOP akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources,” tuturnya.
Dikatakannya pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk mengungkap fakta hukum adanya dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengalihan IUP Batubara PT CTSP oleh PT ICR anak usaha PT Aneka Tambang (Antam).
“Pemeriksaan ketiganya terkait apa yang para saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kejagung dalam kasus pengalihan IPU Batubara di Sarolangun telah menetapkan enam orang tersangka dan sekaligus menahannya. Para tersangka antara lain AL mantan Direktur Utama PT Antam, HW mantan Direktur Operasional PT Antam dan BM mantan Direktur Utama PT ICR.
Selain itu MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga kini, AT mantan Direktur Operasional PT ICR dan MTM selaku Komisaris PT CTSP.(muj)