PEKANBARU (Independensi.com) – Proses pelebaran Jalan Badak Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, masih meninggalkan duka. Rumah tempat tinggal keluarga Ibu Eti (55) retak, mulai dari bangunan depan hingga belakang akibat getaran kenderaan yang melintas. Proses ganti rugi sebagaimana dijanjikan Pemerintah Kota Pekanbaru, belum terealisasi.
Katanya, ganti rugi dapat direalisasikan dengan syarat keluarga Eti harus bersedia menandatangani penyerahan lahan 30 persen untuk konsolidasi tanah (KT). Sementara dalam surat pernyataan yang dibuat tertanggal 31 Oktober 2019, akan dilakukan ganti rugi tanpa ada sebutan pemotongan 30 persen. Hal itu disampaikan Indah Novita (30) kepada Independensi.com Jumat, (2/7/021) di Pekanbaru.
Menurut Indah Novita putri kedua hasil pernikahan Ajo Kati dengan Eti, proses ganti rugi tanaman dan bangunan rumah milik orang tuanya, sudah pernah di proses dengan perjanjian tidak ada pemotongan 30 persen. Bahkan surat pernyataan penyerahan tanah dan bersedia menerima ganti rugi Rp 405 juta dan kelengkapan lainnya, sudah di tanda tangani Ibu Eti diatas meterai.
Ironisnya, disaat proses pencairan dikantor KT, kami melihat adanya secarik kertas terselip, menyebutkan penyerahan lahan 30 persen untuk KT. Kamipun protes dan tidak menerima adanya pemotongan lahan kata Indah.
Lebih tragis lagi, Yuliawarus petugas KT langsung merobek-robek semua surat yang sudah di tanda tangani. Saat kami minta berkasnya walaupun sudah dirobek, Yuliawarus tidak memberikan, bahkan langsung membakar, kata Indah.
Lebih lanjut Indah Novita menjelaskan, keluarganya tidak mengetahui harus mengadu kemana lagi mohon bantuan menyelesaikan persoalan tanah, tanaman dan bangunan rumah orang tuanya yang saat ini sudah retak-retak mulai dari bangunan depan hingga belakang. Persoalan sudah di sampaikan ke Komisi I DPRD Pekanbaru, hasilnya, sepertinya belum berpihak pada rakyat jelata ini.
Lebih parah lagi, saat kami hendak mengurus legalitas surat tanah di kawasan Jl Badak ke kantor Lurah Tuah Negeri, pegawai kelurahan biasa dipanggil Rias, tidak bersedia menindak-lanjuti.
Bahkan menurut Rias, pihak kelurahan tidak akan bersedia memproses legalitas tanah keluarga Ibu Eti, jika tidak bersedia menyerahkan lahan 30 persen sesuai aturan KT. “Tak tau lagi kami harus mengadu kemana, ganti rugi tak dibayar, mengurus suratpun tak dilayani,” ujar Indah sambil berurai air mata.
Ditempat terpisah, Mohammad Rias Kasi Pem dan Trantib Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya saat dikonfirmasi Independensi.com, membantah adanya penolakan mengurus surat tanah milik keluarga Eti.
Ibu Eti tidak pernah mengurus surat tanah ke kantor Lurah Tuah Negeri, hanya sekali dulu, itupun sudah lama. Kalau ada pihak atau keluarga Ibu Eti menyatakan kami menolak menindak lanjuti legalitas surat tanahnya, itu keterlaluan dan tidak benar, tegasnya.
Silahkan datang, bawa berkasnya, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku. Saat ditanya keterkaitan proses KT dalam pengurusan surat tanah Eti, Mohammad Rias mengatakan, masalah KT urusan pihak pertanahan, bukan urusan kami di kelurahan.
Kalau mau mengurus surat tanah, datanglah hari Rabu depan, bawa fotocopy KTP saksi sempadan, akan kita proses mulai dari kelurahan Tuah Negeri hingga kecamatan Tenayan Raya, ujar Mohammad Rias.
Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti S.STP saat dikonfirmasi melalui WA mengatakan, masalah pemotongan 30 persen dari lahan masyarakat yang terkena dampak untuk konsolidasi tanah (KT), itu benar adanya, yang akan dipergunakan untuk jalan.
Masyarakat akan diberikan ganti rugi tanaman dan bangunan sesuai perhitungan tim appraisal. Masyarakat yang mengikuti proses KT, akan menerima sertifikat free BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Ditanya tentang pemotongan lahan 30 persen, menurut Camat, tidak ada paksaan. “Tidak ada paksaan jika tidak mau,” ujar Indah Vidya Astuti.
Sementara Aribudi Sunarko ST, MH Kepala Bidang di Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru saat dimintai Independensi tanggapannya terkait mengapa Ibu Eti belum menerima ganti rugi serta adanya upaya pemotongan lahan 30 persen, mengaku sedang diluar kota. “Saya sekarang sedang ada acara keluarga di luar kota Pekanbaru, hari Senin saya berikan keterangan,” ujar Ari singkat.
Sebagaimana diketahui, tanaman dan bangunan rumah atas nama Eti yang terletak di RT 02/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya-Kota Pekanbaru, dinyatakan akan diganti rugi.
Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat tertanggal 31 Oktober 2019 di Jl Badak Ujung Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya yang ditanda tangani diatas meterai 6000..
Dalam surat itu jelas disebutkan, atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru yang diwakili Dinas PUPR, Dinas Pertanahan menyatakan bahwa tanah Eti yang terletak di RT 002/RW 03 yang terkena dampak pelebaran Jl Badak, akan dilakukan pergantian tanah dan bangunan.
Surat itu ditanda tangani Akmaludin ST (mewakili Dinas PUPR), Aribudi Sunarko ST, MH (mewakili Dinas Pertanahan), Mohammad Rias (Kasi Pem Kelurahan Tuah Negeri) dan Eti selaku pemilik tanah. (Maurit Simanungkalit)