INDRAMAYU (IndependensI.com) – Satgas PPKM Darurat Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat melaksanakan kegiatan penutupan dan penjagaan sejumlah obyek wisata yang ada di kecamatan tersebut pada Sabtu (3/8/2021).
Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa -Bali,
“PPKM Darurat Jawa- Bali dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini melonjak tajam di Indonesia,” kata Kapolsek.
Adapun obyek wisata yang ditutup yakni Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, dan Pantai Rembat di Kecamatan Juntinyuat.
“Dalam kesempatan ini petugas juga melaksanakan penekanan dan menyampaikan poin-poin isi PPKM Darurat sesuai dengan Peraturan Mendagri dan SE Bupati Indramayu Nomor 443/1427/org tgl 22 juni 2021,” pungkas Kapolsek.
Adapun tim Satgas PPKM Darurat Kecamatan Juntinyuat yang melaksanakan kegiatan ini yakni dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Juntinyuat.