INDRAMAYU (IndependensI.com) – Forkopimcam Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat melaksanakan kegiatan penyekatan dan penutupan sejumlah obyek wisata yang ada di kecamatan tersebut pada Minggu (4/7/2021).
Kegiatan ini dilakukan Satgas PPKM Darurat Kecamatan Juntinyuat dipimpin Camat Juntinyuat Nurul Huda dan Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi.
Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan penutupan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Kecamatan Juntinyuat.
“Kami melaksanakan kegiatan penutupan dan pengembokan tempat wisata yang ada di wilkum Polsek Juntinyuat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Juntinyuat,” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan ini Satgas PPKM Darurat Kecamatan Juntinyuat juga menyosialisasikan poin-poin isi PPKM Darurat sesuai dengan Peraturan Mendagri dan SE Bupati Indramayu Nomor 443/1427/org tgl 22 juni 2021.
Adapun obyek wisata yang ditutup yakni Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Rembat, dan Pantai Ketapang.