JAKARTA (Independensi.com) – Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masyarakat dapat melaporkan ke aparat kepolisian melalui Hotline 110 jika menemukan adanya dugaan pelanggaran penjualan obat-obatan dan oksigen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. Ini dilakukan karena Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Polri telah memiliki layanan Hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Tak hanya melalui hotline tersebut, masyarakat juga dapat melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat dan juga bisa melalui aplikasi pelayanan masyarakat yakni Dumas Presisi.
“Kami imbau warga tetap tenang dan tidak panik. Polri saat ini terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan dan melonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa Pandemi Covid-19. Kami akan tindak tegas segala jenis pelanggaran terkait hal itu,” ujarnya.
Argo menegaskan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap para penjual obat-obatan jenis antibiotik secara online yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona. Pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.
“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” jelasnya.
Tak hanya secara online, polisi juga melakukan pengawasan secara langsung ke pabrik pembuatan atau toko obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Polisi tidak akan segan untuk memberikan tindak tegas terhadap distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar. “Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ungkap Argo.