INDRAMAYU (IndependensI.com) – Muspika Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat melaksanakan kegiatan penyekatan guna membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat penanganan Covid-19 se-Jawa-Bali.
Penyekatan ini dilakukan di perbatasan wilayah Kecamatan Gabus Wetan – Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu Jawa Barat pada Jumat (9/7/2021).
Pelaksanaan penyekatan oleh Muspika Kecamatan Gabus Wetan ini dipimpin oleh Kapolsek Gabuswetan AKP Joni bersama Camat Gabus Wetan yang diwakili Sekmat Sulardi, Danramil 1617/Gbw diwakili oleh Peltu Waryono serta dibantu oleh anggota Satpol PP Kecamatan Gabus Wetan.
Kapolsek Gabus Wetan AKP Joni mengatakan tujuan kegiatan ini yakni membatasi/mengurangi aktivitas masyarakat yang tidak terlalu mendesak untuk diam di rumah.
“Hal ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran/memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Gabus Wetan,” kata Kapolsek.
Tak hanya melakukan penyekatan, dalam kesempatan ini petugas juga memberikan edukasi/sosialisasi serta informasi kepada masyarakat mengenai diberlakukannya PPKM Darurat se-Jawa – Bali dari 3-20 Juli 2021.