Sopir Bus Tanpa Sertikat Vaksin Tahap I dan Antigen Dilarang Masuk Terminal

Loading

 

SURABAYA (Imdependensi.com) Kasubdit Dalops Direktorat Lalu Lintas Perhubungan Darat menginstruksikan supir dan awak bus yang tidak dilengkapi vaksin 1 dan rapid tes antigen tidak diperbolehkan beroperasi masuk ke dalam terminal.

Dalam kunjungan tim Dalops Hubdat pusat ke terminal AKAP Purabaya Bungurasih surabaya (sabtu, 10 juli 2021) Kasubdit Dalops Hubdat S. Ajie Panatagama didampingi Kepala BPTD Wilayah XI Propimsi Jawa Timur Toni Agus menemukan fakta bahwa mayoritas awak kendaraan bus AKAP yang beroperasi menurunkan dan mrnaikkan penumpang tidak dapat menunjukkan kartu Vaksin tahap 1 dan hasil rapid tes antigen sesuai dengan SE Satgas nomer 14 tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan nomer 43 dan 49 tahun 2021.

Laramgam ini diambil guna mengantisipasi tingginya angka yang terpapar covid-19 saat ini.

Dimana surabaya sudah over capacity untuk menampung kemungkinan penderita covid yang dimungkinkan timbul dan terdeteksi di titik-titik simpul kegiatan yang salah satunya adalah di terminal.

“Langkah yang ditempuh Kasubdit Dalops dinilai cukup efektif karena saat diberikan instruksi tersebut kepada seluruh petugas dan aparat terminal, terlihat kosong dari line antrian,” ujar Kapolpos terminal Purabaya AKP Sulistiyono.

Ajie mengingatkan agar seluruh petugas dan aparat terminal umtuk terus memperketat proses penyekatan dan bertindak tegas sampai jangka waktu yg telah ditetapkan dalam surat edaran.

Dalam kesempatan tersebut Ajie menghimbau seluruh masyarakat melalui media yang ada, untuk sama-sama mematuhi peraturan dalam situasi darurat seperti ini.

“Mari kita sama-sama untuk menahan diri untuk menunda perjalanan hingga situasi kembali normal, semua ini untuk kepentingan kita bersama” ujar Ajie.

Dalam kunjunganmya, Ajie didampingi Kasubdit Wasdal Tunjung Iswandaru, Kasubdit Sapras Dishub kota Surabaya, Lapolpos Terminal Aipda Sultiyono, dan Kepala terminal Imam hidayat. (hpr)