Sepanjang Penerapan PPKM Mikro Pemprov DKI Jaring 163.116 Tak Pakai Masker

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Sepanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari – 2 April 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI telah menindak 163.116 warga karena tidak memakai masker.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan dari data tersebut sebanyak 159.591 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan sisanya dikenakan denda administrasi.

“Sebanyak 3.525 orang dikenakan sanksi denda administratif. Denda yang terkumpul sebesar Rp532 juta,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).

Selanjutnya, untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, terdapat 21 dari 31.289 unit yang diawasi dikenakan denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kata dia, denda yang terkumpul yaitu mencapai 96 juta.

“Lalu 130 unit ditindak pembubaran karena melanggar waktu operasional. Satu lokasi dicabut izinnya, 2.975 dikenakan teguran tertulis dan 515 tutup sementara (1×24 jam atau 3×24 jam),” papar dia.

Kemudian, sebanyak 105 perusahaan atau industri mendapatkan sanksi penutupan sementara 3×24 jam. Selanjutnya 2.556 unit diberikan teguran tertulis dan 15 unit diberikan sanksi denda “Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp 78 juta,” imbuhnya.