INDRAMAYU (IndependensI.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat melaksanakan penyekatan di Blok Pasar Sidep Pertigaan Jalan Desa Lamaran Tarung Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, pada Minggu (11/7/2021).
Kapolsek Cantigi Iptu Sutrisno yang memimpin langsung kegiatan ini mengatakan penyekatan ini dilakukan dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat penanganan Covid-19 Jawa – Bali.
“Penyekatan ini dilakukan dalam rangka PPKM Darurat dan mendukung serta menindaklanjuti Peraturan Bupati dan Permendagri Nomor: 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Cantigi,” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan ini petugas mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M: Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas.
Memberikan hukuman non yustisi yaitu hukuman fisik berupa phus up dan membersihkan sampah kepada pelanggar yg tidak memakai masker.
“Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Kapolsek.