INDRAMAYU (IndependensI.com) – Sejumlah personel Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat bersama anggota Koramil dan Satpol PP Kecamatan Juntinyuat melaksanakan monitoring di sejumlah lokasi wisata yang ada di wilayah hukumnya pada Minggu (11/7/2021).
Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan monitoring tersebut dilakukan pihaknya guna memastikan tidak ada obyek wisata yang buka selama masa PPKM Darurat.
“Guna memastikan obyek wisata tetap tutup selama masa PPKM Darurat ini, kami rutin melaksanakan monitoring ke sejumlah destinasi wisata yang ada di wilayah hukum Polsek Juntinyuat,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek monitoring dan penjagaan tempat wisata di wilayah hukum Polsek Juntinyuat ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Juntinyuat.
Dalam kesempatan ini petugas juga menyampaikan poin-poin isi PPKM Darurat sesuai dengan Peraturan Mendagri dan SE Bupati Indramayu Nomor 443/1427/org tgl 22 Juni 2021.
Adapun obyek wisata yang ada Kecamatan Juntinyuat yakni Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Rembat, Pantai Ketapang, dan Pantai Junti.