BEKASI (IndependensI.com)- Guna penegakan peraturan masa PPKM, tim gabungan Pemkot Bekasi, lagi, menggelar operasi yustisi. Dalam operasi, Senin (12/7/2021) dilakukan di Kecamatan Medansatria, perbatasan dengan DKI Jakarta.
Operasi Yustisi tersebut meliputi penindakan pelanggaran PPKM Darurat oleh tim gabungan dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan TNI, dibantu Satpol PP serta Penyidik PNS.
Operasi dibagi tiga regu. Sasaran, pelaku usaha serta pengunjung toko yang tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat, seperti warung makan, warga yang tidak memakai masker. Terhadap pelanggar, dihadapkan pada sidang secara online dengan maksud untuk meminimalisir kerumunan yang dipimpin dan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Sebanyak 59 orang pelanggar ditindak terdiri dari para pelaku usaha non-esensial yang tetap buka saat PPKM Darurat, warung makan yang masih menerima makan di tempat, serta para pelaku usaha yang non esensial yang masih buka di masa PPKM Darurat.
Sanksi yang dikenakan bervariasi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Linmas. Bagi pelaku usaha non-esensial yang tetap buka dikenai denda sebesar Rp 40.000, dan bagi pelanggan yang makan di tempat dikenai denda Rp 30.000. Bagi yang tidak membayar denda dikenakan sanksi berupa melaksanakan pelayanan masyarakat.Sebelumnya, pada yustisi pekan lalu ditindak 29 orang pelanggar.
(jonder sihotang)