Pelanggar ditindak pada masa PPKM Darurat di Kota Bekasi. (humas)

Di Kota Bekasi: Operasi Yustisi Masa PPKM Tindak 59 Orang

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna penegakan peraturan masa PPKM, tim gabungan Pemkot Bekasi, lagi, menggelar operasi yustisi. Dalam operasi, Senin (12/7/2021) dilakukan di Kecamatan Medansatria, perbatasan dengan DKI Jakarta.

Operasi Yustisi tersebut meliputi penindakan pelanggaran PPKM Darurat oleh tim  gabungan dari unsur Kejaksaan,  Kepolisian dan TNI, dibantu  Satpol PP serta Penyidik PNS.

Operasi dibagi tiga regu. Sasaran, pelaku usaha serta pengunjung toko yang tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat, seperti warung makan, warga yang tidak memakai masker. Terhadap pelanggar, dihadapkan pada sidang secara online dengan maksud untuk meminimalisir kerumunan yang dipimpin dan diputuskan oleh Hakim  Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Sebanyak  59 orang  pelanggar ditindak  terdiri dari para pelaku usaha non-esensial yang tetap buka saat PPKM Darurat, warung makan yang masih menerima makan di tempat, serta para pelaku usaha yang non esensial yang masih buka di masa PPKM Darurat.

Sanksi yang dikenakan  bervariasi  berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Linmas. Bagi pelaku usaha non-esensial yang tetap buka  dikenai denda sebesar Rp 40.000, dan bagi pelanggan yang makan di tempat dikenai denda Rp 30.000.  Bagi yang tidak membayar denda  dikenakan sanksi berupa melaksanakan pelayanan masyarakat.Sebelumnya, pada yustisi pekan lalu ditindak 29 orang pelanggar.
(jonder sihotang)