JAKARTA (Independensi.com) –Bareskrim Mabes Polri memulangkan Dokter Lois Owien setelah melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi sejumlah pernyataannya terkait Covid-19. Polisi merekomendasikan, kasus ini ditangani otoritas profesi kedokteran.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, terkait reproduksi konten di media sosial, Lois mengatakan hal itu merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.
Slamet mengungkapkan, dalam kasus ini Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ujarnya, Selasa (13/7).
Slamet juga berharap dan mengingatkan Dokter Lois agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.
“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini. Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran,” tutupnya.