Polri : dr. Lois Owien Akui Ucapannya Soal Covid 19 Tidak Berdasarkan Riset dan Hanya Opini Pribadi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Polri memutuskan untuk tidak menahan dr Lois Owien yang mendadak viral atas unggahannya di media sosial terkait Covid-19. Lois dinilai sudah mengakui kesalahan atas apa yang dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Saat proses pemeriksaan, kata Slamet, Lois mengaku apa yang dikatakannya tidak berlandaskan riset dan hanya opini pribadi.“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” katanya.

“Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” ujarnya lagi.

Kepolisian, lanjutnya, menghargai sikap Lois yang mengakui perbuatan dan kesalahannya yang sempat membuat gaduh di media sosial. Bahkan pada penyidik, Lois juga mengakui jika perbuatannya itu tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” katanya.