Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Prima Idwan Mariza menunjukan surat ucapan terima kasih dan penghargaan dari manajemen PTPN II.(ist)

Selamatkan Aset Rp28 M, Kejati Sumut Dapat Penghargaan dari PTPN II

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meski dalam kondisi pandemi covid 19, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tetap menunjukan kinerjanya sehingga memperoleh  penghargaan dari pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Penghargaan tersebut diterima Kejati Sumatera Utara setelah berhasil menyelamatkan aset PTPN II berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bulu Cina seluas 131.854 meter senilai Rp28 miliar.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Prima Idwan Mariza mengungkapkan lahan HGU milik PTPN II semula
dikuasai dan dikelola tanpa hak selama hampir 20 tahun oleh pihak-pihak tertentu.

“Pihak tertentu tersebut menguasai dan menggarap serta menikmati hasilnya bertahun-tahun dari lahan milik PTPN II tanpa alas hak sama sekali,” tutur Prima kepada Independensi.com, Sabtu (17/7).

Dikatakan Prima dalam upaya menyelamatkan aset PTPN II tersebut pihaknya selaku jaksa pengacara negara melalui Tim Adhyaksa Estate yang diberikan kuasa kemudian melakukan mediasi dengan pihak-pihak tersebut.

“Kita panggil mereka baik-baik ke Kantor JPN. Alhamdullilah mereka mau mengerti dengan menerima uang tali asih dari PTPN II,” ucap mantan Kajari Jember ini.

Dia mengakui berkat keberhasilan tersebut Board of Management (BOM) PTPN II melalui surat ditandatangani Pulung Rinandoro Nomor: SEVP MA/X/75/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021 mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Adhyaksa Estate dan pimpinan Kejati Sumut.

Padahal Tim Adhyaksa Estate baru sekitar satu setengah bulan dibentuk telah mampu menyelamatkan sebagian aset lahan PTPN II setelah puluhan tahun dikuasai dan diusahai oleh para penggarap tanpa hak.(muj)