Panitia Pemilihan Penghulu Kampung Rantau Bertuah ‘Tabrak’ Undang-Undang

Loading

Pekanbaru, (Independensi.com) – Proses pelaksanaan pemilihan Penghulu Kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, disorot.

Panitia Pelaksana Pemilihan Penghulu Kampung, memberlakukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak dalam pelaksanaan Pilkampung Rantau Bertuah.

Padahal, proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Kepala Kampung, harus tunduk pada Undang-Uandang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sebagaimana diketahui, dalam proses Pilkampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas, Kab Siak, Riau, 4 orang bakal calon (Balon) telah mendaftarkan diri pada panitia Pemilihan Penghulu Kampung yang  menyatakan ikut proses pencalonan, antara lain: Darbi SAG, Muhammad Muslim Saragih, Anton Hidayat dan Sutrisno.

Namun saat proses penjaringan, Sutrisno dinyatakan gugur dengan alasan tidak mampu  mengaji (tidak bisa baca al-quran).

Pencoretan nama Sutrisno dari pencalonan, dibenarkan Abdul Gafur Ketua Panitia Pemilihan Penghulu Kampung Rantau Bertuah kepada Independensi.com, dan menyatakan bahwa balon yang berhak maju ke babak berikutnya adalah Darbi SAG, Muhammad Muslim Saragih dan Anton Hidayat.

Menurut Abdul Gafur, pencoretan nama Sutrisno dari penjaringan, karena tidak bisa membaca al-quran dihadapan Kepala KUA Minas Alwis S.Sos.I.MA selaku penguji.

Sementara Sutrisno yang namanya dicoret dari penjaringan Pilkampung Rantau Bertuah di kediamannya menyatakan, keberatan namanya dicoret dengan alasan tidak bisa baca al-qur’an. “Saya bisa baca al-qur’an tapi kurang lancar karena sudah lama tidak belajar.

Kesalahan besar jika ada pihak yang menyatakan saya tidak bisa baca, sementara sejak kecil saya juga rajin sholat dan taat agama Islam.

Namun saat diuji dihadapan Kepala KUA Minas kemarin, saya akui agak terbata-bata, tapi bukan tidak bisa,” ujar Sutrisno yang mengaku bukan hanya dirinya yang membaca terbata-bata.

Sementara H Hendra Adi Nugraha S.STP MSi Camat Minas menyampaikan bahwa dalam proses penjaringan Pilkampung Rantau Bertuah itu, berpedoman pada Perda Kabupaten Siak nomor 3 tahun 2015.

Dalam perda itu disebutkan bahwa balon Penghulu Kampung harus mampu mengaji dan baca al-qur’an.

Saat ditanya apakah Camat yakin  bahwa Sutrisno yang sejak kecil menganut agama Islam sama-sekali tidak mampu baca al-qur’an, Camat terdiam sejenak dan kemudian menyatakan mungkin saat pengujian Sutrisna tidak siap.

Menanggapi pemberlakuan Perda dalam proses pelaksanaan Pemilihan Penghulu Kampung, Janner Marbun SH, MH Advokat dan Pengacara di Pekanbaru menegaskan, pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) dalam proses Pilkampung boleh-boleh saja, tapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Perda itu tetap berlaku yang isinya dikutip dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terkait proses pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Riau, dimana panitia membuat salah satu syarat bakal calon (Balon) harus bisa membaca al-quran, Janner Marbun merasa risih .

“Tolong ditanyakan kepada yang membuat aturan, apa dasar hukumnya, karena hal itu sudah ‘menabrak’ Undang-Undang yang lebih tinggi,” tegas Marbun.

Lebih lanjut Janner Marbun menjelaskan, dalam UU Pasal 33 jelas disebutkan, persyaratan calon kepala desa yaitu, berpendidikan paling rendah tamat sekola

h menengah pertama atau sederajat, berusia saat pencalonan paling rendah  25 tahun, bersedia dicalonkan jadi kepala desa, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Selain itu, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkasn putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

“Untuk itu, tolong panitia Pilkampung Rantau Bertuah tidak mengedepankan Peraturan Daerah (Perda) dengan cara menabrak undang-undang yang lebih tinggi,” ujar Janner Marbun SH, MH berapi-api. (Maurit Simanungkalit)