JAKARTA (Independensi.com) – Setelah dicopot sebagai jaksa, Pinangki Sirna Malasari akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan terhitung mulai hari ini Jumat (6/8).
Pinangki diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 185 tanggal 6 Agustus 2021 yang sekaligus mencabut Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Pinangki dari jabatan PNS.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang biasa disapa Leo mengungkapkan keputusan tersebut dikeluarkan Jaksa Agung karena Pinangki melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
“Atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil,” tutur Leo dalam jumpa pers melalui zoom meeting, Jumat (6/8).
Dia menyebutkan Keputusan Jaksa Agung antara lain mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terpidana Pinangki.
Pinangki jaksa fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan oleh PT DKI Jakarta dalam putusannya dinyatakan telah terbukti melakukan Korupsi atau kejahatan berkaitan dengan jabatan.
Pertimbangan lainnya terkait berita Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 02 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki.
Selain itu mempertimbangkan ketentuan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam ketentuan tersebut ditentukan PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
Pinangki seperti diketahui kini sedang menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang setelah dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat pada Senin (2/8).
Semula Pinangki dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor:38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari.
Dalam putusannya itu hakim benyatakan Pinangki terbukti korupsi menerima gratifikasi 500 ribu dolar AS, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Soegiarto Tjandra
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding mengurangi hukumannnya menjadi empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan berdasarkan putusan Nomor:10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021.
Hukuman PT DKI Jakarta di tingkat banding sama atau konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu empat tahun penjara. Terhadap putusan tersebut baik JPU maupun Pinangki sama-sama tidak mengajukan kasasi sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.(muj)