JAKARTA (IndependensI.com)- Pengusaha pengangkut sampah, kecewa. Pasalnya, saat dilakukan pelaksanaan lelang jasa sewa pengangkutan sampah keluar wilayah Kota Tangerang Selatan, panita lelang dinilai tidak transparan. Dampaknya dapat merugikan keungan negara.
Lelang pengangkutan sampah, sudah dilakukan. Namun tiba saat undangan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan Selasa, (10 /8/2021), panitia hanya mengundang satu peserta lelang yaitu PT. Abdi Tasumu Indo. Sementara peserta lelang satunya PT Godang Tua Jaya, tidak diundang.
Perusahaan PT Abadi Tasumu Indo menawar harga Rp 17.550.000.000 dari Nilai HPS paket sebesar Rp 18.281.551.200 atau 96.0%.
Harga penawaran ini lebih tinggi dari penawaran peserta lainnya yaitu PT Godang Tua Jaya sebesar Rp 16.087.893.514,39 atau 88.0 %. Selisih penawaran dari kedua peserta lelang ini Rp 1.462.106.000
Jika evaluasi lelang tidak dilakukan dengan benar dan transparan, ditengarai dapat merugikan keuangan negara. Sebab, sesuai dengan jadwal di SPSE, penetapan pemenang akan dilakukan Kamis tanggal 12 Agustus 2021, ungkap sumber Independensi.com, Rabu (11/8/2021).
Sumber itu mengakui, bahwa PT Abdi Tasumu Indo, telah memenuhi undangan pembuktian kualifikasi pada Selasa (10/8/2021) yang diwakili oleh Sukron Yuliadi M, sesuai daftar buku tamu ULP.
Sementara peserta lelang lainnya, PT Godang Tua Jaya, tidak mendapat undangan pembuktian kualifikasi, walaupun peserta lelang hanya dua perusahaan.
Sedang PT Godang Tua Jaya adalah perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah DKI Jakarta ke Kota Bekasi, dan di Pekanbaru, Riau.
Adapun tujuan diadakannya pengadaan barang/jasa sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021 ayat 4, adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia yang sudah memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
Standar Pelayanan
Dalam pekerjaan pengangkutan sampah ini, akan melibatkan beberapa pemerintah daerah. Sampah yang diangkut berasal dari TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan, dan dibuang ke TPA Cilowong di Kota Serang, Provinsi Banten.
Pada pekerjaan ini dituntut dilakukannya standar pekerjaan yang baik, antara lain memperhatikan syarat-syarat terkait lingkungan. Dengan demikian, sehingga tidak mencemari jalan yang dilalui, dan menyebarkan bau busuk.
Adapun perjanjian kerjasama pembuangan sampah Tangerang Selatan ke TPA Cilowong di Kota Serang, sebagaimana diketahui, sudah disetujui oleh DPRD Kota Tangerang Selatan dan sudah ditandatangani oleh kedua pemerintah kota.
Volume sampah yang akan diangkut ke Kota Serang adalah 400 ton perhari, dan akan dilakukan dalam waktu 121 hari ke depan sejak kontrak ditandatangani oleh Pemkot Tangerang Selatan dengan pemenang lelang ini.
Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wisman saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (11/8/2021), menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pelelangan angkutan sampah tersebut.
“Klo proses lelang tidak di saya, ada pada ULP. Nanti pada pelaksanaan baru ada di bagian kami sebagai PPK,” ujarnya. (jon)