PEKANBARU (Independensi.com) –Pelaksanaan renovasi (rehab) terhadap beberapa bangunan rumah ibadah (gereja) di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir–Kota Pekanbaru, mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Proyek hasil pokok pikiran (Pokir) atau biasa disebut aspirasi anggota DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung STh dari partai Hanura itu, sudah dikerjakan, namun plang papan proyek di setiap lokasi gereja yang di renovasi, tidak ditemukan.
Sebenarnya, proyek renovasi gereja itu sangat baik dan bagus kalau dikerjakan dengan mengedepankan aturan dan peraturan.
Apalagi rehab atau renovasi rumah ibadah (gereja) sangat jarang dapat bantuan dari APBD Kota Pekanbaru.
Namun demikian, karena ini menyangkut uang rakyat, seharusnya, pihak yang mengerjakan proyek harus membuat plang papan proyek di lokasi tempatnya bekerja.
Hal itu dikatakan Sahat Budiman Manurung SKL,Ketua LSM HAKLI menjawab pertanyaan Independensi.com di Pekanbaru, Kamis (12/8/2021).
Menurut Budiman Manurung, pelaksanaan renovasi di dalam sebuah gereja, jemaat harus mengetahui dan biasanya pekerjaan itu di-wartakan (di umumkan) saat ibadah.
Kalaupun biaya renovasi berasal dari pemerintah dalam hal ini APBD Kota Pekanbaru aspirasi anggota dewan Krismat Hutagalung, semuanya harus transparan, jemaat wajib mengetahui.
Berapa anggaran yang diperoleh, apa saja yang akan di renovasi, serta siapa pelaksana pekerjaannya, semua harus jelas dan berdasarkan musyawarah.
Kalau seperti kejadian sekarang ini, kata Budiman Manurung, besarnya anggaran renovasi disebut-sebut Rp 200 juta untuk setiap rumah ibadah, namun jemaat gereja sendiri tidak dilibatkan.
Sepertinya ada yang di tutup-tutupi atau di sembunyikan. Lagipula biaya cat dan ganti atap, saya kira sudah terlalu besar anggarannya Rp 200 juta.
Selain efisiensi anggaran, apalagi dimasa pandemi covid-19 sekarang ini, jangan sampai timbul curiga-mencurigai.
Penggunaan anggaran perlu diketahui jemaat, karena jemaat itulah yang lebih tahu kebutuhan renovasi di dalam gerejanya.
Kita berharap agar renovasi gereja (rumah ibadah) dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan dikerjakan sesuai aturan.
Tidak mungkin sama biaya renovasi gereja ukuran gedungnya kecil dengan yang besar, pasti berbeda, tidak mungkin sama Rp 200 juta.
Untuk itu, bila ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, kita siap mengawal/melaporkan pada pihak berwajib.
“Jangan sampai ada anggapan renovasi gereja proyek misterius,” ujar Sahat Budiman Manurung SKL mantan Ketua GAMKI ini dengan mimik serius.
Ditempat terpisah, salah seorang sumber Independensi.com namun enggan disebut namanya menyatakan, renovasi beberapa gereja di Kec Rumbai dan Rumbai Pesisir itu, telah dilakukan sejak Juli 2021 lalu hingga sekarang.
Mulai dari ganti atap, cat luar dalam, penggantian les-plang, bahkan ada yang mengganti menara (palas-palas) gereja.
Pekerjaannya tidak satupun melibatkan jemaat gereja, semuanya dilakukan kontraktor yang disebut-sebut masih keluarga dekat anggota dewan itu.
Kabarnya, proyek renovasi/rehab beberapa gereja di Kec Rumbai dan Kec Rumbai Pesisir – Kota Pekanbaru ini, belum keluar SPK apalagi SPM, yang sudah terbit baru DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Menurut informasi kata sumber tersebut, tidak keluarnya SPK dalam proyek renovasi beberapa gereja tersebut, sangat erat kaitannya dengan pernyataan Walikota Pekanbaru.
Karena dalam beberapa kesempatan, Firdaus MT menyatakan, pelaksanaan proyek yang tidak begitu strategis, agar ditunda, mengingat penggunaan anggaran saat ini fokus dalam penanganan pandemi covid-19, apalagi Pekanbaru masuk tahap 3 pelaksanaan PPKM Level 4.
Namun demikian, statemen Firdaus MT Walikota Pekanbaru yang mengatakan anggaran Pemko Pekanbaru tersedot dalam penanganan covid-19, kurang tepat jika melihat kenyataan dilapangan. Karena pihak Dinas PUPR Kota Pekanbaru juga sibuk menyelesaikan berbagai proyek yang di danai APBD Kota Pekanbaru TA 2021.
Seperti proyek rehab rumah dinas ex Ketua DPRD Kota Pekanbaru di Jl Sumatera Nomor 5 Pekanbaru, dikerjakan CV Amilin Tiga Dua dengan pagu dana Rp 1,4 miliar lebih menggunakan APBD Kota Pekanbaru TA 2021.
Jika dalam papan proyek disebutkan rehab rumah dinas ex Ketua DPRD Kota Pekanbaru, sementara kenyataan di lapangan, bangunan tersebut merupakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kurang jelas diketahui mengapa ada proyek mengatas-namakan rumah dinas ex Ketua DPRD Kota Pekanbaru di bangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Sebenarnya, pelaksanaan proyek yang akan menggunakan anggaran APBD Kota Pekanbaru TA 2021 dengan biaya besar, ada di beberapa lokasi.
Seperti rencana pembangunan Sport Centre, pembangunan Lapangan Tembak dan Renovasi MPP.
Padahal masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19, sangat butuh bantuan, apalagi Pekanbaru sudah masuk tahap 3 PPKM Level 4.
Akan tetapi, ketika renovasi beberapa gereja di Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir dan pelaksanaan rehab rumah dinas ex Ketua DPRD Kota Pekanbaru hendak dikonfirmasi kepada Indra Pomi Kepala Dinas PUPR dan Edward Riansyah Sekdis PUPR Kota Pekanbaru melalui whatsaap,hingga berita ini dikirimkan, tidak dijawab.
Begitu juga Muhammad Jamil Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru saat dimintai tanggapan terkait mengapa ada proyek Pemko Pekanbaru melakukan rehab rumah dinas ex ketua DPRD Kota Pekanbaru diatas bangunan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, juga tidak dibalas.
Hal sama juga dialami saat di mintai tanggapan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS S.IP yang di hubungi melalui whatsaap, juga tidak di gubris.
(Maurit Simanungkalit)