134.430 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Anggaran Makan Rp205 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 134.430 narapidana di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Dari jumlah tersebut sebanyak 2.491 narapidana langsung dapat menghirup udara bebas  setelah dapat remisi umum II. Sedangkan 131.939 narapidana dapat remisi umum I yang bervariasi satu hingga enam bulan dan masih harus menjalani hukuman.

“Pengurangan hukuman terhadap para narapidana tersebut menghemat pengeluaran anggaran makan narapidana lebih dari Rp205 miliar,” kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) pada Kemenkum dan HAM Reynhard Silitonga, Selasa (17/8).

Reynhard menyebutkan penghematan berasal dari anggaran makan 131.939 narapidana penerima remisi I yang mencapai Rp201 miliar lebih dan anggaran makan 2.491 narapidana penerima remisi II mencapai Rp4,3 miliar.

Dikatakannya pemberian remisi diberikan terutama kepada para narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, katanya, tidak terdaftar pada Register F dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau LPKA seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Reyndhard menuturkan pemberian remisi sebagai apresiasi negara kepada narapidana dan Anak yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.

“Selain diharapkan mempercepat proses kembalinya mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat,” ucapnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly sementara itu menegaskan pemberian pemisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas.

“Tapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dia meminta para narapidana untuk menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik. “Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” katanya.

Yasonna pun mengapresiasi respon cepat Ditjen PAS dan seluruh jajarannya dalam upaya penanggulangan COVID-19 mengingat overcrowded di Lapas dan Rutan mencapai 103 persen yang berdampak risiko penularan COVID-19 meningkat.

Seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah.

Dia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.

“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” ujar Yasonna.(muj)