JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan penyelundupan emas dari Singapura ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten.
Sejumlah pejabat dari Bea dan Cukai maupun dari PT Aneka Tambang kabarnya juga sudah dipanggil untuk hadir ke Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Pidsus Kejaksaan Agung Supardi kepada Independensi.com saat dihubungi, Selasa (17/8) membenarkan kalau pihaknya saat ini masih mengusut kasus tersebut
“Iya (sedang diusut). Tapi belum ada apa-apanya. Sampai sekarang juga masih tahap penyelidikan, belum penyidikan,” tutur Supardi seraya menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan data-data dari sejumlah pihak terkait importasi emas tersebut.
“Memang ada beberapa orang dari pihak Bea dan Cukai serta PT Aneka Tambang kita panggil. Tapi masih untuk puldata (pengumpulan data),” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Kasus dugaan penyelundupan emas dari Singapura sebelumnya diungkap anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya di DPR RI, Senin (14/7).
Arteria pun mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut secara tuntas kasus importasi emas senilai Rp47,1 triliun yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.
“Ini ada maling terang-terangan pak,” ucapnya di depan Jaksa Agung. Dia pun menyebutkan modusnya dengan memberitahukan dengan tidak benar atau memanipulasi Harmonise System (HS) Quoete.
“Sehingga tidak dikenai bea masuk impor lima persen dan pajak penghasilan impor 2,5 persen dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp2,9 triliun dan ini bukan uang kecil disaat kita lagi susah,” ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.(muj)