Kasus Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Batal Diperiksa Kejagung karena Mangkir

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin batal diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, Senin (13/9).

Pasalnya Alex Noerdin yang kini menjadi anggota DPR RI mangkir dari panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dari kedua tersangka mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel yakni CISS dan AYH. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Supardi kepada Independensi.com, Senin (13/9) malam membenarkan pihaknya tidak jadi memeriksa Alex Noerdin karena yang bersangkutan tidak datang.

“Memang kita panggil. Tapi dia nggak datang dan minta pemeriksaan ditunda untuk minggu ini dihari lain,” tutur Supardi seraya menyebutkan rencananya Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka.

Keduanya yakni tersangka CISS mantan Dirut PDPDE Sumsel dan Dirut PT PDPDE Gas, serta tersangka AYH mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan juga mantan Direktur PT PDPDE Gas serta mantan Dirut PDPDE Sumsel.

Baik CISS maupun AYH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 8 September 2021 masing-masing berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Tap-22 dan Tap-23/F.2/Fd.2/09/2021.

Keduanya pun langsung ditahan di dua Rutan berbeda yakni CISS di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka AYH di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasusnya berawal ketika Pemprov Sumsel pada tahun 2010 memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.

“Pembelian gas berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/9).

Selanjutnya berdasarkan keputusan Kepala BP Migas yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah BUMD Sumsel yakni PDPDE Sumsel.

Namun dengan dalih PDPDE Sumsel tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Dikatakan Leo akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 30.194.452.79 dolar AS.

“Kerugian negara berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2019 yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel,” ujarnya.

Selain itu kerugian negara sebesar 63.750,00 dolar AS dan sebesar Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.(muj)