Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Asabri Termasuk Edward Soeryadjaya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi  terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Dua diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina yakni Edward Seky Soerjadjaja (EES) mantan Direktur PT Ortus Holding Ltd dan Betty (B) mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.

Sedangkan satu tersangka baru lainnya yakni Rennier Abdul Rahman Latief (RARL) Komisaris PT Sekawan Inti Pratama merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Selasa (14/9) ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung tanggal 14 September 2021.

Masing-masing Sprintdik Nomor: Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, untuk tersangka ESS, Sprintdik Nomor: Print-29/F.2/Fd.2/09/2021 untuk tersangka B dan Sprintdik Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021 untuk tersangka RARL

Dikatakan Leo demikian biasa disapa terhadap ketiga tersangka baru Asabri tidak dilakukan penahanan karena dalam status tahanan dalam perkara lain.

Dia menyebutkan ESS dan B yang berstatus terpidana kasus korupsi Dapen Pertamina masing-masing kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba Jakarta dan B ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.  “Sedang tersangka RARL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ucapnya.

Dalam kasus Asabri ketiganya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(muj)