JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menjebloskan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang sebesar Rp170 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir kepada Independensi.com, Jumat (17/9) mengungkapkan tersangka yang kali ini ditahan pihaknya berasal dari debitur yakni CF.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari terhitung sejak kemarin di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan di Kejati,” kata Dofir
Dia menyebutkan penahanan terhadap tersangka untuk mempermudah proses penyidikan. “Selain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang-bukti dan mengulangi perbuatannya.”
Dikatakannya kalau CF dijadikan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan cukup bukti terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang.
Dalam kasus yang sama Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Dari empat tersangka dua diantaranya yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni Mochamad Ridho Yuniato dan pegawai bagian penyedia kredit yakni Edhowin Farisca Riawan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Dwi Budianto selaku Koordinator Debitur dan Andi Pramono selaku kreditur.
Kasusnya berawal ketika tersangka Dwi Budianto dan Andi Pramono mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat. Meski tidak memenuhi syarat karena memakai nama-nama orang lain, tapi pengajuan kredit tetap diproses kedua tersangka dari pejabat Bank Jatim.
Kredit kemudian berhasil dicairkan kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu dari 2017 hingga September 2019. “Tapi belakangan kreditnya macet karena tidak terbayar dan ini menimbulkan kerugian negara,” ucap Dofir.(muj)