JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan pengoperasian Otoritas Sertifikasi Usaha (LSBU) melalui One-Time Online Submitting (OSS) di Jakarta pada Selasa, 5 Oktober 2021. Kegiatan ini merupakan amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah turunan (PP), khususnya PP 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Izin Usaha Berbasis Risiko, mendorong Pemerintah pusat menciptakan sistem perizinan yang terintegrasi.
Menteri Basuki mengatakan pengoperasian LSBU melalui OSS akan mempercepat proses perizinan dan lebih efisien, karena akan mengurangi kontak tatap muka. Sistem perangkat lunak open source ini membawa kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, jaminan kualitas didasarkan pada sistem yang terintegrasi dan terstandarisasi.
“Dengan demikian digitalisasi ini akan mengurangi upaya penipuan yang mengarah pada praktik korupsi. Untuk itu, tidak hanya prosesnya yang harus didigitalkan dengan manual, tetapi juga perilakunya harus diubah,” kata Menteri Basuki. Kualitas ini akan terlihat di lapangan dan dampaknya akan terasa. Saya ingin dua hal ini berjalan beriringan, menyeimbangkan kecepatan dengan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
.
Menteri Basuki menambahkan, digitalisasi sertifikasi badan usaha akan meningkatkan Ease of Doing Business Index yang diterbitkan oleh Bank Dunia, dimana pada tahun 2020 Indonesia berada di peringkat 73 (tujuh puluh tiga). Peringkat tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu menjadi 109 (seratus sembilan) pada tahun 2016 dan 91 (sembilan puluh satu) pada tahun 2017.
.
Menteri Basuki menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang yang telah mewujudkan operasionalisasi LSBU melalui sistem OSS, sebagai proses perizinan komersial melalui OSS merupakan salah satu program reformasi struktural utama pemerintah untuk mendorong lingkungan bisnis, termasuk sektor jasa konstruksi.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan, saat ini OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/, dimana portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi. “Dengan demikian proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui Sistem OSS,” ujarnya.
“Untuk jasa konstruksi, sesuai dengan ketentuan PP 14 Tahun 2021, diperlukan 4 (empat) standar izin usaha yang prosesnya dilakukan melalui one stop shop, yaitu: Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk subsektor jasa konstruksi. “Berkat sistem one stop shop, proses penerbitan NIB akan lebih cepat dengan delay maksimal 7 (tujuh) menit dari awal proses aplikasi dengan mencatat semua data registrasi secara utuh. , proses perizinan LSBU dilakukan sebagaimana diatur dalam PP 5 Tahun 2021 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. verifikasi PUPR dan pengesahan sertifikat standar melalui sistem tunggal (hak akses)”, ungkapnya.
.
Kepala Lembaga Pembinaan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono mengatakan hingga 30 September 2021 telah diterbitkan 7 (tujuh) izin LSBU. LSBU saat ini telah beroperasi, didukung oleh 253 (dua ratus lima puluh tiga) staf asesor badan usaha terakreditasi (RCC) yang ada. 7 (tujuh) Lisensi LSBU tersebut adalah: Lembaga Sertifikasi INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti, Sertifikasi Kontraktor Nasional PT Andalan, Sertifikat Joint Venture Perusahaan Konstruksi Nasional PT Indonesia, Sertifikat Konstruksi Independen mendirikan ASPEKNAS LSBU, PT Bina Mitra Rancang Bangun dan Sertifikasi Kontraktor PT Indonesia . “Ada 1 (satu) LSBU yang sedang dalam proses perizinan dan 2 (dua) LSBU yang sudah meminta akun dalam permohonan perizinan,” pungkasnya.(wst)