Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.(ist)

Terdakwa Pembunuhan Tidak Ditahan, Pengamat: Penegak Hukum Tidak Adil

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus pembunuhan anggota laskar Front Pembela Indonesia (FPI) yang mengawal Mohammad Rizieq Shihab di Km 50 Tol Jakarta- Cikampek mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10) besok.

Namun kedua terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan anggota Resmob Polda Metro Jaya tidak pernah ditahan sejak proses penyidikan, penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelimpahan berkas perkara kepada pengadilan.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ditahannya kedua anggota kepolisian yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, sangat tidak mencerminkan penegakan hukum yang baik.

“Ini suatu tindakan penegak hukum yang tidak adil dan bisa menimbulkan prasangka negatif dari masyarakat adanya tindakan tebang pilih dari penegak hukum,” kata Fickar kepada Independensi.com, Minggu (17/10).

Masalahnya, kata dia, sudah jelas keduanya merupakan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. “Kok tidak dilakukan upaya paksa penahanan,” tuturnya.

Dia menyebutkan seharusnya tidak ada perbedaan perlakukan hukum terhadap siapapun dia, termasuk anggota polisi yang menjadi tersangka ataupun terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan.

“Jadi seharusnya diperlakukan sama dengan dilakukan penahanan. Apalagi sangkaan terhadap keduanya melanggar pasal 338 KUHP,” kata Fickar. Bunyi pasal 338 KUHP yaitu Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

“Karena itu jika keduanya tidak pernah sekalipun ditahan tentu juga mencoreng dunia peradilan,” ucap staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan meski kedua terdakwa memenuhi syarat untuk ditahan, namun untuk sementara pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.

“Karena kami hanya meneruskan dari pihak kejaksaan yang tidak melakukan penahanan,” ucapnya seraya menyebutkan selama tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang-bukti maka pengadilan tidak melakukan penahanan.

“Kecuali kalau ada indikasi kesana, tentu hakim akan mempertimbangkan dan kalau pun dilakukan penahanan, itu tentunya dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dalam kasus pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, kedua terdakwa akan didakwa secara berlapis yaitu dalam dakwaan primair melanggar pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukum dari pasal 388 adalah maksimal 15 tahun penjara. Sedang pasal 351 ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini semula ada tiga tersangka. Namun salah satu tersangka yaitu MD meninggal dunia karena kecelakaan lalu-lintas.(muj)