JAKARTA (Independensi.com) – Sungguh ironis, bangun Lembaga Pemasyarakatan khusus Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, Sulawesi Barat, empat orang malah jadi pesakitan dengan menjadi penghuni Rutan Kelas II Mamuju.
Pasalnya mereka diduga korupsi dalam pembangunan gedungnya yang masuk DIPA tahun anggaran 2018. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang mengusut kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/11) malam mengatakan penahanan terhadap ke empat tersangka untuk mempermudah proses penyidikan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulawesi Barat Nomor: PRINT-845/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021 terhitung sejak 11 November hingga 30 November 2021,” kata Leo demikian biasa disapa.
Ke empatnya yaitu M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB selaku Pelaksana Kegiatan/Direktur PT. MJK, AW selaku Pelaksana Lapangan dan A selaku Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN.
Adapun kasus dugaan korupsi yang menjerat ke empatnya berawal ketika pada tahun anggaran 2018 dilaksanakan pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju pada Kanwil Kemenkum dan HAM Sulbar yang bersumber dari DIPA.
Pembangunannya dikerjakan PT MJK berdasarkan kontrak sebesar Rp17,775 miliar yang dalam pekerjaannya diduga tidak sesuai kontrak. “Karena terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas. Namun tetap dibayar seratus persen. Sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” tutur Leo.
Dikatakan Leo peran dari tersangka M yaitu selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian Pengadaan Barang atau Jasa kepada KPA tidak sesuai dengan kenyataan.
“Karena melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai progres pekerjaan. Selain itu menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan Jasa kepada KPA tidak sesuai dengan kontrak,” ungkapnya.
Sedangkan peran tersangka SB tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/yang diperjanjikan. “Tapi malah menyerahkan kepada orang lain yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut,” kata Leo.
Sementara peran tersangka AW melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak serta bersepakat dengan SB membagi-bagi fee dari pembayaran pekerjaan setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Adapun peran tersangka A melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju, Sulbar ini ke empatnya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(muj)