Kajati Sulbar Johny Manurung bersama Aspidsus Feri Mupahir, Asintel Irvan PD Samosir dan Kasipenkum Amiruddin memperlihatkan uang barang-bukti Rp1,4 miliar kepada wartawan.(ist)

Kasus DAK Fisik PSMA 2020, Kejati Sulbar Selamatkan Keuangan Negara Rp1,4 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Sulawesi Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar dari kasus dugaan korupsi pemotongan tiga persen Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) tahun 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung mengungkapkan uang yang berhasil diselamatkan pihaknya disita dari tiga tersangka yaitu BB, BE dan AD.

“Selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang-bukti oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan,” kata Johny kepada Independensi.com, Rabu (31/3).

Dia menyebutkan kasus tersebut dalam waktu dekat juga segera maju ke pengadilan setelah tim jaksa penyidik melakukan tahap dua atau menyerahkan tersangka berikut barang-bukti kepada tim JPU.

“Tahap dua tersebut dilakukan tim jaksa penyidik setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh tim JPU,” tutur mantan Kajari Jakarta Timur ini,

Dikatakannya terhadap tersangka BB, BE dan AD  tetap dilakukan penahanan oleh  tim JPU. “Saat ini tersangka ada yang kita titipkan di Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman,” ucapnya.

Sementara modusnya, ungkap Johny, ketiga tersangka melakukan pemotongan tiga persen dari DAK fisik sekolah dengan dalih untuk biaya pembuatan dokumen perencanaan. “Berupa gambar kerja dan rencana anggaran biaya atau RAB dari 82 sekolah,” ujar Johny.(muj)