Terpidana Merry Yasti Tangkepadang (wajah tertutup) salah satu pembobol Bank BPD cabang Sulselbar Pasangkayu, Sulawesi Barat saat berada di Kejari Depok setelah ditangkap tim tabur kejaksaan.(ist)

Buron 10 Tahun, Kejati Sulbar Berhasil Cokok Merry Terpidana Korupsi di Depok

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah 10 tahun buron dan sembunyi dari kejaran aparat kejaksaan, terpidana Merry Yasti Tangkepadang yang terlibat membobol Bank BPD cabang Sulselbar Pasangkayu, Sulawesi Barat akhirnya berhasil dicokok.

Merry tidak berkutik saat ditangkap Tim tangkap buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu Kejari Depok di rumahnya di Rt 005 Rw 022, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (9/4) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Ketika ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan. Apalagi kondisinya sedang hamil sembilan bulan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung kepada Independensi.com, Jumat (9/4) malam.

Dia mengakui keberhasilan pihaknya menangkap tidak lepas bantuan Intelijen Kejari Depok. “Setelah ditangkap terpidana akan dieksekusi ke Rutan Depok,” kata Johny yang memimpin langsung penangkapan didampingi Asintel Irvan Samosir dan sejumlah anggota tim tabur Kejati Sulbar.

Diungkapkannya bahwa terpidana sudah cukup lama dicari dan diburu sejak Maret 2020. “Mulai dari Mamuju, Palu dan Poso. Namun selalu lolos, sebelum akhirnya berhasil ditangkap semalam di Depok,” ucap Johny.

Penangkapan Merry mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan.

“Terpidana yang buron selama hampir 10 tahun juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta,” kata mantan Kajari Jakarta Timur ini.

Ditambahkannya tim Tabur Kejati Sulbar akan menerus memburu para buronan tersisa guna menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana. “Baik untuk pidana khusus maupun pidana umum,” ucapnya.(muj)