Hasan Basri (pakai rompi tahanan) tersangka kasus penganiayaan bersebelahan dengan korban Melda Nova Sembiring saat akan menerima SKP2 dari Kejari Deli Serdang.(ist)

Dibebaskan Melalui RJ, Jaksa Agung Nasehati Hasan Basri Jangan Ulangi Perbuatannya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Hari Kamis lalu atau sehari setelah seluruh bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan pada 10 November adalah hari sangat membahagiakan bagi Hasan Basri Sihaloho yang berprofesi sebagai pedagang daging.

Karena pada hari itu Hasan memperoleh kebebasan dan bisa menghirup udara segar
di luar penjara. Setelah kasus yang membelitnya terkait penganiayaan terhadap Melda Nova Sembiring dihentikan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penghentian perkaranya  berpedoman kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice.

Prosesnya  didahului dengan mediasi dan dilanjutkan perdamaian antara Hasan Basri selaku tersangka dengan korban Melda Nova yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Adapun kasusnya berawal ketika Hasan cekcok mulut dengan Melda selaku pembeli daging saat terjadi tawar menawar harga daging kikil yang berujung pemukulan oleh Hasan karena emosi terhadap korban.

Peristiwanya terjadi pada Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Tidak terima dipukul, korban Melda melaporkan Hasan kepada pihak kepolisian yang kemudian menahannya. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tersangka dilimpahkan ke Kejari oleh penyidik dengan sangkaan melanggar pasal 351 KUHP.

Namun belakangan kasusnya dihentikan dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Deli Serdang setelah keduanya sepakat berdamai dan korban mencabut laporan di Polsek Tanjung Morawa.

Penyerahan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur kepada Hasan Basri di Kantor Kejari Deli Serdang termasuk istimewa. Karena disaksikan langsung Jaksa Agung Burhanudin yang sedang melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hasan Basri sendiri setelah menerima SKP2 langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya dengan disaksikan penyidik dan tokoh masyarakat serta Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanudin menyaksikan langsung Pemberian SKP2 kepada Hasan Basri didampingi JAM Pidum Fadil Zumhana dan Kajati Sumut IBN Wismantanu.(ist)

Jaksa Agung pun mengatakan dengan diserahkannya SKP2, maka tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga setelah perkaranya dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.

“Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka,” ucap Jaksa Agung yang hadir didampingi JAM Pidum Fadil Zumhana dan Kajati Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wismantanu.

Dia pun herpesan kepada Hasan Basri untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.

Sedang kepada saksi korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi Korban yang memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkaranya dapat dihentikan.

Dikatakannya juga dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” tetapi “hukum harus tajam keatas dan tumpul kebawah”. “Karena dengan Restoratif Justice lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil,” ujarnya.

Kehadirannya di Kejari Deli Serdang selain melakukan kunjungan kerja juga untuk memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah.

“Selain untuk mengingatkan selalu kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice,” tuturnya.

Oleh karena itu Jaksa Agung kembali mengingatkan jangan mencederai masyarakat. “Ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan”.(muj)