Saksi Perum Perindo Dicecar Pengelolaan Keuangan-Administrasi Bisnis Dagang Ikan

Loading

JAKARTA (Independens.com) –  Setelah terbongkar ketidak-beresan pengelolaan keuangan yang berasal penerbitan surat utang jangka menengah (Medium Term Note) Perum Perindo, Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa lima orang saksi untuk membuat terang benderang kasus tersebut, Senin (15/11).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ke lima saksi yang diperiksa keseluruhannya merupakan pejabat dan pegawai dari Perum Perindo.

“Mereka diperiksa dengan duganan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” tutur Leo demikian biasa disapa, Senin (15/11) malam.

Dikatakannya dari ke lima saksi tersebut, empat diantaranya karyawan Perum Perindo yaitu JSEP, PCS, B dan NAL. “Sedangkan saksi M selaku Manager Perdagangan Perum Perindo.”

Juru bicara Kejaksaan Agung ini menuturkan ke lima saksi diperiksa dan dimintai keterangan terkait pengelolaan keuangan dan administrasi bisnis perdagangan ikan.

Pemeriksaan, tuturnya, dalam rangka menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di Perum Perindo. “Para saksi diperiksa terkait apa yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri,” ujarnya.

Dalam kasus Perum Perindo sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Pertama kali tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/10).

Ketiganya yaitu mantan Vice Prsident Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo yakni Wenny Prihatini, Madani Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani dan Lalam Sarlan selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur.

Kemudian tersangka bertambah dua orang sejak Rabu (27/10). Keduanya yaitu yahril Japarin mantan Direktur Utama Perum Perindo yang saat ini menjabat Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa (GPS) Riyanto Utomo. Para tersangka seluruhnya kini berstatus tahanan Kejagung.(muj)