Atasi Kebuntuan, Kejagung akan Sidik Kasus HAM Berat Masa Kini

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna mengatasi kebuntuan bolak-baliknya berkas perkara yang dianggap belum lengkap, Kejaksaan Agung selaku penyidik akan langsung melakukan penyidikan umum terhadap perkara-perkara dugaan Pelanggaran HAM Berat masa kini.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskah kebijakan yang diambilnya selaku penyidik HAM Berat untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi.

“Guna juga menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Jaksa Agung disela-sela pengarahannya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Aula Kejati dalam kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan, Kamis (25/11).

Dia pun sempat menyitir apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum.

Oleh karena itu, tuturnya, baik-buruknya penegakan hukum sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan.

Sedangkan kebijakannya itu diyakini akan memecah kebuntuan dan menuntaskan perkara HAM Berat yang menjadi tunggakan selama ini.

Apalagi, tuturnya, salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini.

“Karena sampai saat ini seolah-olah berhenti dan tidak ada kejelasan. Sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Dikatakannya hasil penyelidikan oleh Komnas HAM seperti diketahui belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Tapi petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.”

Masalahnya, ungkap Jaksa Agung, hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat.

Selain itu, katanya, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Serta unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Hadir dalam pengarahan Jaksa Agung yang didampingi JAM Pidum Fadil Zumhana antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten, Kabag Tata Usaha dan para Koordinator serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.(muj)