JAKARTA (Independensi.com) – Guna mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menjadi potret kinerja aparat penegak hukum membuat jajaran Kejaksaan harus bisa mengubah cara berpikir dalam memberantas korupsi.
“Karena salah satu kekeliruan menyikapi rendahnya IPK yaitu dengan mengejar penanganan korupsi sebesar-besarnya,” kata Jaksa Agung saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Aula Kejati, Jumat (26/11).
Padahal, tegas Jaksa Agung, yang tidak boleh dilupakan adalah perbaikan sistem yang mengarah pada terwujudnya ekosistem yang berorientasi transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Dia pun mengungkapkan dari data Transparency International, IPK Indonesia tahun 2020 sebesar 37 dari sebelumnya IPK Tahun 2019 sebesar 40. “Namun kerja keras tersebut belum mampu mendongkrak IPK secara signifikan,” ujarnya dalam kunjungan kerja di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.
Oleh karena itu Jaksa Agung mengajak jajarannya mengubah mindset dalam memberantas korupsi dengan turut berorientasi pada perbaikan sistem dengan memperhatikan beberapa indikator dalam IPK.
Antara lain, kata dia, penilaian tentang kaitan kebijakan politik dengan persaingan usaha yang sehat dan keberadaan suap di antara dunia usaha dengan pelayanan publik.
Kemudian penilaian tentang resiko individu atau perusahaan menyuap untuk menjalankan usahanya serta pandangan para pelaku usaha terhadap masalah korupsi di Indonesia.
Selain itu penilaian tentang tindak pidana korupsi beserta tingkat eselon tertinggi yang melakukan korupsi pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.
Begitupun penilaian tentang kebiasaan pelaku usaha melakukan pembayaran kepada oknum untuk keuntungan pelaku usaha, efektivitas pemidanaan korupsi terhadap pejabat publik, efektivitas penerapan penegakan integritas pada lembaga publik, serta tingkat keberhasilan dalam mencegah korupsi.
Serta penilaian tentang ketersediaan prosedur atau peraturan mengenai alokasi dan penggunaan dana publik yang transparan dan berakuntabilitas pada lembaga atau instansi yang menerima.
Tidak kalah pentingnya penilaian tentang tindak pidana korupsi pada Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun polisi atau militer.
Dikatakan juga Jaksa Agung untuk menaikan IPK maka seluruh bidang diminta mendorong pemerintah setempat untuk melakukan legal audit guna memperbaiki sistem serta mengutamakan pelayanan digital, baik melalui aplikasi maupun situs resmi yang aktual dan mudah diakses.
Kemudian memberi pelayanan prima yang cepat, mudah dan transparan, menunjukan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat, menerbitkan SOP dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Selain itu membangun zona integritas dan meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Jika hal ini dilakukan secara simultan dan penuh integritas, saya yakin akan mempersempit celah bagi para oknum untuk melakukan perilaku koruptif. Sehingga akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.
Jaksa Agung pun menekankan agar jajarannya terus meningkatkan performa dengan mengawal dan mengamankan pembangunan.
“Khususnya pada proyek-proyek strategis pemerintah agar proses pembangunan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna,” ujarnya. Selain itu, kata Jaksa Agung, segera tindaklanjuti laporan pengaduan dan diproses secara profesional.
Dia juga meminta jajarannya
melakukan edukasi hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan hukum, maupun berbagai seminar pemberantasan kinerja. “Serta mempublikasi kinerja secara masif dan kreatif atas capaian-capaian kita untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tuturnya.(muj)