Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Rp1,3 T dengan Sita Sejumlah Aset PT IM2

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi uang pengganti dari kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

Namun bukan uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun yang dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan, melainkan sejumlah aset PT IM2 yang disita eksekusi sebagai kompensasi dari uang pengganti tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kamis (2/11)  pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan tim jaksa eksekutor pada 29 November 2021 lalu.

Sita eksekusi mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT DKI tanggal 12 Desember 2013 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor:01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 8 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto.

Selain itu merujuk Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Seperti diketahui Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menghukum mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto delapan tahun penjara.  Selain itu  menghukum PT IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Mahkamah Agung juga menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana Indar Atmanto.

Leonard menyebutkan aset-aset dari PT IM2 yang disita eksekusi tim jaksa eksekutor yaitu:

1) 1 (satu) unit gedung kantor di atas tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

2) 1 (satu) unit bangunan di atas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun di Jalan H Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan

3) 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua.

4) 79.280 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT IM2.

5) 1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT IM2.

6) 258 (dua ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furniture milik PT. IM2.

7) Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT IM2.

8) Uang sebesar Rp7.719.785.091,- dan uang sebesar 72.870 Dolar AS yang akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

9) Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858,-



Selanjutnya, kata Leonard, terhadap aset-aset PT IM2 baik yang merupakan barang bergerak maupun tidak bergerak akan dilakukan penilaian atau taksasi.

Dia menambahkan dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut pihak PT Indosat Tbk sempat mengajukan permohonan untuk melakukan disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT IM2.

Melalui pemindahan perangkat transmisi untuk 4.097.000 pelanggan yang jika tidak dilakukan akan berdampak tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan.

“Yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Direksi PT Indosat Tbk pun telah menandatangani Surat Pernyataan pada 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian pihanya bersedia memenuhi kewajiban. Antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.(muj)