JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai akan menyidik kasus dugaan pengalihan fungsi sebagian lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelumnya setelah menyelidiki secara intensif, tim penyelidik Kejati Sumatera Utara menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup pengalihan fungsi lahan di kawasan Suaka Margasatwa tersebut.
“Sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi meningkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Minggu (5/12).
Leo mengatakan untuk menyidik kasus tersebut Kajati Sumatera Utara menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
“Keluarnya surat perintah penyidikan merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” kata Leo.
Adapun Tim penyelidik Kejati saat melakukan penyelidikan menemukan adanya pengalihan fungsi lahan di sebagian kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat seluas 210 hektar.
“Dari seharusnya hutan bakau atau mangrove diubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang ditanami 28 ribu pohon sawit. Dengan lokasi tepatnya di wilayah Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ,” ungkap juru bicara Kejagung ini.
Selain itu, tuturnya, di atas tanah tersebut telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang dikuasai atau dimiliki satu orang yang diduga mafia tanah. “Modusnya menggunakan nama sebuah koperasi petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” ungkap Leo.
Berantas Mafia Tanah
Kejati Sumatera Utara dibawah komando Kajati IBN Wismantanu seperti diketahui telah melalukan penyelidikan kegiatan perambahan dan alih fungsi lahan di dua kawasan hutan yang terindikasi korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kedua kawasan hutan yaitu kawasan hutan Suaka Margasatwa yang berada di wilayah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli. Serta kawasan hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut untuk merespon cepat perintah Jaksa Agung dalam memberantas mafia tanah,” tutur Leo. Untuk menyelidikinya Kajati Sumut telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 untuk kegiatan perambahan dan alih fungsi lahan di kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli.
Sedangkan Surat perintah penyelidikan Kajati Sumut Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 dikeluarkan untuk menyelidiki kegiatan perambahan di kawasan hutan lindung wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.(muj)