JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung setelah terbentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer atau JAM Pidmil untuk pertamakali menahan tersangka perkara koneksitas yaitu Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH) berinisial NPP, Jumat (10/12) sore.
Tersangka NPP diduga terlibat kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 sebesar Rp127 miliar bersama Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI YAK yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan tersangka NPP ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak tanggal 10 Desember hingga 29 Desember 2021.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tertanggal 10 Desember 2021,” kata Leo demikian biasa disapa dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (10/12).
Dia menyebutkan tim penyidik koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik pada JAM Pidmil, Puspom TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebelumnya dalam tahap penyidikan menetapkan NPP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
Sementara terhadap Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.
“Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini,” ungkap Leo.
Adapun kasus yang menjerat kedua tersangka terkait penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Masalahnya dana TWP digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis oleh NPP selaku Direktur Utama PT GSH, A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.
Sedangkan peran masing-masing tersangka yaitu tersangka YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD mengeluarkan uang sebesar Rp127 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi
Kemudian tersangka mentransfernya ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. “Tapi tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ucap Leo.
Sedangkan peran tersangka NPP menerima uang transfer dari tersangka YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT GSH.
Leo menuturkan domain dana TWP yang disalahgunakan kedua tersangka termasuk domain keuangan negara. “Sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara,” ujar dia.
Masalahnya, tutur dia, sumber dana TWP dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan. “Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan kepada para prajurit,” kata juru bicara Kejagung ini.
Sedangkan akibat perbuatan dari tersangka Brigjen TNI YAK dan tersangka NPP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127 miliar. Keduanya pun disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)