Kajati Sumatera Utara IBN Wismantanu beserta jajarannya saat mengikuti secara virtual Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia yang diselenggarakan KPK.(ist)

Pidsus Kejati Sumut Dapat Penghargaan di Hari Anti Korupsi se Dunia

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Utara memperoleh penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia tahun 2021, Kamis (9/12) lalu.

Penghargaan diberikan KPK sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja bidang Pidsus Kejati Sumatera Utara untuk kategori “Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak”.

Acara pemberian penghargaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wismantanu beserta jajarannya secara virtual.

Kajati Sumatera Utara Wismantanu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Syarifudin menyampaikan ucapan rasa syukur dan  terima kasih kepada KPK atas penghargaan yang diberikan kepada bidang Pidsus.

“Ini tentunya menambah motivasi dan semangat, terutama bagi jajaran Pidsus dalam menangani korupsi di wilayah hukum Sumatera Utara,” kata Syarifuddin kepada Independensi.com, Jumat (10/12) malam.

Dia pun mengungkapkan kinerja jajaran Pidsus Kejati Sumatera Utara sepanjang tahun 2021 yaitu dari bulan Januari hingga 6 Desember menangani 22 perkara korupsi pada tahap penyidikan.

“Diantaranya sebanyak 17 perkara dinaikan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan atau ke persidangan,” kata mantan Kajari Kota Cirebon ini.

Selain itu, tuturnya, ada 14 perkara lainnya yang berasal dari penyidikan kepolisian dinaikan pihaknya ke tahap penuntutan. “Sehingga total ada 31 perkara yang kita naikan ke penuntutan.”.

Syarifuddin menambahkan dari 31 perkara tersebut Kejati Sumatera Utara berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar. “Berupa uang tunai maupun aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang disita dalam tahap penyidikan”.(muj)