PEKANBARU (Independensi.com) –Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dr Chatarina Maulana Girsang SH,SE MH memastikan, proses penyelesaian kasus pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) terhadap L mahasiswi bimbingannya, akan berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Chatarina Maulana, Itjen Kemendikbud RI kepada sejumlah wartawan Rabu, (15/12) pagi di Pekanbaru.
Penjelasan itu disampaikan Dr Chatarina Maulana Girsang SH,SE,MH dihadapan Rektor UNRI Prof Aras, setelah menemui L mahasiswa korban pelecehan seksual Syafri Harto Dekan FISIP UNRI dan mendatangi kampus UNRI Selasa, (14/12/2021) malam.
Menurut Chatarina, pihaknya datang ke Pekanbaru untuk memastikan langkah yang diambil Rektor UNRI terkait kasus pelecehan, untuk menciptakan kondusifitas, sekaligus memastikan penyelesaian kasus itu berjalan sesuai aturan yang ada.
Kita mengharapkan langkah-langkah yang dilakukan UNRI agar tidak menimbulkan keributan. Kemudian, karena kasus ini muncul bertepatan dengan lahirnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, jika penanganannya dilakukan sesuai aturan, maka akan memerlukan waktu yang lama.
Untuk itu, kita sudah diskusi untuk mengambil langkah-langkah diskresi agar penanganannya dapat berjalan lebih cepat, kata Chatarina..
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi ini, Rektor UNRI Prof Aras sudah dipersilahkan membuat aturan sendiri, guna menggesa penanganan kasus yang dinilai publik telah berlarurt-larut ini.
Untuk itu, UNRI bakal membuat tim satgas adhoc per-kasus, sembari menunggu pembentukan satgas sesuai Permendikbutristek No 30 Tahun 2021.
Adapun pe-non-aktifan dekan FISIP UNRI Syafri Harto, itu adalah bagian dari mekanisme pembentukan satgas adhoc. “Insya Allah Syafri Harto segera dinonaktifkan,” tegasnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, pe-nonaktifan Syafri Harto sebagai Dekan FISIP UNRI itu bertujuan dalam rangka memperlancar pemeriksaan, jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya.
Jangan mempengaruhi saksi-saksi, dan kejadian itu sangat berpengaruh terhadap physikis korban, serta yang paling mendasar adalah untuk memperlancar pemeriksaan.
Pintu utama penonaktifan Syafri Harto adalah pembentukan satgas adhoc, sehingga diharapkan setelah satgas dibentuk, satu minggu bisa menunjukkan hasil kerjanya. Sebab kata Chatarina, pihaknya tidak akan memihak pada siapapun kecuali pada kebenaran.
Sekali lagi, tugas kami memantau proses perkara ini agar dapat berjalan sesuai aturan yang ada.
Maka kami tidak akan berpihak ke kiri, ke kanan, karena kita semua civitas akademika, warga UNRI. “Semua kepentingan harus dilindungi,” kata Chatarina dengan mimik serius.
Sebagaimana diketahui, seorang mahasiswi Unri berinitial L, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Syafri Harto Dekan FISIP Unri yang bertindak sebagai dosen pembimbing skripsinya. L mengaku telah dilecehkan pelaku melalui akun @komahi_ur.
Setelah video pengakuan L yang dilecehkan trending di media sosial, teman-teman L sesama mahasiswa melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru.
Penanganan kasus ini kemudian di ambil alih Polda Riau dari Polresta Pekanbaru.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Sunarto menjelaskan bahwa, SH, dosen sekaligus Dekan FISIP UNRI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi bimbingannya berinisial L.
Penetapan tersangka itu telah melalui proses penyelidikan, meminta keterangan dari para saksi dan mengamankan barang bukti.
Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan perkaranya sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut dikatakan, , penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tersangka belum ditahan,” ujar Sunarto.
(Maurit Simanungkalit)