Suasana sidang dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan Fisip Unri, Syafri Harto terhadap mahasiswinya di PN Pekanbaru.

Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Syafri Harto Dekan FISIP Unri, Berlanjut

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Syafri Harto Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISiP) Unri non aktif  kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2) siang.

Korban dan terdakwa kembali bertemu di ruang sidang. Syafri Harto memasuki ruang sidang di lantai dua sekitar pukul 13.10 Wib.

Tangan pria bergelar doktor itu diborgol, masuk ruang sidang dengan wajah menunduk mengenakan rompi tahanan warna merah.

Tidak lama berselang, korban L menyusul masuk ruang sidang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.

Mengenakan kemeja putih dan hijab putih hitam, korban langsung duduk di kursi pengunjung.

Terlihat puluhan rekan korban hadir mengenakan jaket almamater memberikan tepukan dan semangat kepada L agar tegar saat memberikan kesaksian.

Dalam sidang kali ini, korban L menjadi saksi atas tindakan yang dialaminya. Ia memberikan keterangan bersama empat orang saksi lainnya dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri.

Pantauan Independensi.com di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang digelar tertutup dengan majelis hakim yang diketuai Estiono.

Para saksi bergantian memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa. Persidangan ini merupakan yang ke-empat kalinya dijalani Syafri Harto.

Persidangan perdana di ikuti secara virtual dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Kali ini, terdakwa langsung hadir di ruang sidang, sesuai permintaan penasehat hukumnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11). Syafri Harto ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga memeriksa Syafri Harto dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan, dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

(Maurit Simanungkalit)