Jaksa Agung: Idealnya Standar Menjadi Jaksa Minimal S2

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan dengan melihat pesatnya perkembangan zaman tuntutan standar profesionalitas sumber daya manusia termasuk aparat penegak hukum seperti jaksa semakin tinggi.

Dia mengakui secara formil syarat menjadi Jaksa saat ini masih mensyaratkan gelar kesarjanaan S-1. Namun pada kenyataannya perkembangan kompleksitas dan problematika penegakan hukum menuntut jaksa tidak cukup sampai S-1.

“Idealnya pada saat ini seorang Jaksa setidak-tidaknya harus menempuh jenjang pendidikan S-2,” kata Jaksa Agung seusai melantik 459 jaksa baru dan sekaligus menutup kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 78 di Aula Sasana Adhi Karya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (15/12).q

Oleh karena itu dia meminta kepada para jaksa yang baru dilantik harus terus berusaha meningkatkan kapasitas diri dengan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

“Manfaatkan peluang-peluang beasiswa yang ada. Selain itu tingkatkan kemampuan teknis dengan mengikuti berbagai diklat penanganan perkara dan diklat lainnya. Agar ilmu yang dimiliki relevan dengan situasi terkini,” ucap Jaksa Agung.

Dia pun berharap kehadiran para jaksa baru di tempat tugas yang baru harus mampu mendorong perubahan etos kerja. Selain itu dia mengingatkan untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, dan jangan tergoda bujuk rayu untuk berbuat tercela.

“Ingat karier saudara masih panjang, maka saya harap dapat segera bersinergi di satuan kerja,” ujar Jaksa Agung seraya berpesan untuk terus meningkatkan standar integritas, intelektualitas, dan profesionalitas saudara.

“Karena akan membentengi dari perilaku dan tindakan-tindakan yang melenceng dan tercela,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

Dia mengakui menghukum anak buah atau mitra kerja terasa berat. Namun dia tidak akan ragu melakukannya demi kebesaran institusi.

“Sebaliknya yang berani mempertahankan integritasnya dengan menolak perintah atasan yang secara nyata melanggar hukum dan menciderai marwah instutisi, maka saya berdiri dibelakang saudara untuk memberikan perlindungan,” ujarnya

Dia juga kembali menekankan tidak butuh jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, serta tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. “Yang saya butuhkan para jaksa yang pintar dan berintegritas,” ujarnya.

Jaksa Agung dalam penutupan PPPJ Angkatan 78 memberikan piagam dan medali kepada tiga orang penerima penghargaan yaitu:

Kepada Peringkat Pertama dari 10 Peserta Terbaik (The Best Ten) atas nama Muhammad Aga Syafiqudin Yusuf dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya diberikan predikat penghargaan Adhi Adhyaksa.

Kemudian Ari Budiarti dari Kejaksaan Negeri Kaur yang menerima penghargaan sebagai peserta dengan Nilai Akademis Tertinggi. Sedangkan Arif Darmawan Wiratama dari cabang Kejari Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang selaku  Ketua Senat PPPJ Angkatan 78 mendapat penghargaan Peserta Dengan Kepemimpinan Terbaik.(muj)