JAKARTA (Independensi.com) – Bos PT Rimo Internasional Lestari Teddy Tjokrosaputro yang menjadi tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait PT Asabri akan diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum pada hari Senin (27/12).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan penyerahan tersangka TT untuk menindalanjuti berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU.
“Tersangka akan diserahkan berikut barang-buktinya. Termasuk sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan yang disita pada tahap penyidikan ,” kata Supardi kepada Independensi.com, Sabtu (25/12)
Dia menyebutkan untuk aset yang disita masih tetap dan belum ada penambahan. Antara lain Hotel Lafayet Yogyakarta yang kini dikelola PT PP dan PT Hotel Indonesia Natour. Selain Mall Ambon City Center dan Mal Tanjung Pinang Ciy Center.
Adapun Teddy Tjokrosapsutro adik kandung dari Benny Tjokrosaputro dijadikan tersangka sejak 26 Agustus 2021 dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan peran Teddy Tjokro diduga turut serta bersama-sama Benny Tjokro Direktur PT Hanson Intenational melakukan korupsi dan TPPU. Dengan tindak pidana asal dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan priode 2012-2019.
Pasal yang disangkakan kepada Teddy Tjokro yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)