Surat edaran Plt Wali Kota Bekasi terkait pelaksanaan vaksinasi booster.

Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pelaksanaan vaksinasi booster bagi warga Kota Bekasi, dimulai hari ini, Kamis tanggal 13 Januari 2022. Hal itu diperkuat surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono yang  sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Surat edaran nomor 440/37/set.covid19  pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun. Hal itu dilakukan menindaklanjuti arahan  Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, Kamis (13/1/2022).

Pelaksanaan vaksinasi booster  akan dilaksanakan di masing masing Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Kota Bekasi serta di pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Syarat warga yang ingin booster yakni, penerima vaksin menunjukkan NIK dan telah mendapatkan  vaksin premier dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Regimen dosis booster yang digunakan adalah sebagai berikut ;
1. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis pfizer
2. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis Aztrazeneca
3. Vaksin 1 dan 2 Aztrazeneca, vaksin booster 1/2 moderna. (jonder sihotang)