JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap koruptor proyek pembangunan Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh setelah 10 tahun buron, Kamis (13/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Buronan korupsi yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut yaitu Irwanto bin Ilyas Direktur PT Buena Rezeki.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Irwanto yang sudah berstatus terpidana ditangkap di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Aceh pada hari Jumat ini untuk dieksekusi dalam rangka menjalani hukuman,” kata Leo demikian biasa disapa, Jumat (14/1)
Adapun penangkapan terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011 yang menyatakan Irwanto terbukti korupsi proyek pekerjaan Beton bertulang dan plataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli.
Mahkamah Agung pun menghukum terpidana empat tahun penjara terkait korupsi proyek bersumber dari APBD Kabupaten Pidie TA 2006 sebesar Rp3 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp845 juta.
Selain itu terpidana dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan atau jika uang denda tidak dibayar maka hukumannya bertambah enam bulan.
Leo menyebutkan atas putusan Mahkamah Agung tersebut sebenarnya terhadap terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh.
“Tapi terpidana tidak datang memenuhi panggilan sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejagung,” ungkap Leo.
Dia pun kembali menghimbau kepada para buronan yang menjadi DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,tegasnya.(muj)